INSENTIF FISKAL

Bersiap, Insentif Vokasi & Riset Dirilis Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 10:06 WIB
Bersiap, Insentif Vokasi & Riset Dirilis Pekan Depan

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana merilis insentif fiskal untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) pada pekan depan. Insentif super deduction tax ini sudah ditunggu-tunggu sejak tahun lalu.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan finalisasi aturan main super deduction tax yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) sudah selesai. Otoritas terkait juga sudah meneken beleid tersebut sehingga siap diluncurkan.

“PP-nya sudah final dan sudah diparaf menteri dan lain-lain,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Rencananya, lanjut Susiwijono, insentif pajak tersebut akan rilis pada pekan depan. Publikasi dan sosialisasi akan dilakukan serentak mulai akhir Juni 2019. Dengan demikian, pelaku usaha bisa segera memanfaatkan fasilitas pengurangan basis pengenaan pajak ini setidaknya pada semester II/2019.

“Untuk rilisnya minggu depan dan kita akan adakan konferensi pers khusus untuk itu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, rencana pemberian super deduction tax untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Sebanyak 16 kompetensi keahlian vokasi kategori umum yang direncanakan bisa mendapatkan insentif super deduction tax, antara lain elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, serta fabrikasi logam.

Selain itu, insentif ini rencananya akan diberikan untuk 20 kompetensi keahlian yang terbagi menjadi lima kategori. Kelima kategori ini adalah otomotif, furnitur, perkapalan, tekstil dan garmen, serta logistik industri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan