PMK 10/2021

Berlaku Mulai Hari Ini, Impor Karpet Kena BMTP

Dian Kurniati | Rabu, 17 Februari 2021 | 11:03 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Impor Karpet Kena BMTP

PMK 10/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai hari ini, Rabu (17/2/2021).

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag Mardjoko mengatakan pengenaan BMTP tersebut tertuang dalam PMK 10/2021. Menurutnya, kebijakan itu akan mencegah produsen karpet dalam negeri mengalami kerugian serius akibat impor yang berlebihan.

"Pengenaan BMTP ini untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis," katanya.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Mardjoko mengatakan pengenaan BMTP tersebut bermula dari penyelidikan KPPI. Hasil penyelidikan itu menyimpulkan industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai kainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.

Dia menjelaskan pengenaan BMTP atas impor produk karpet dalam PMK No. 10/PMK.010/2021 berlaku selama 3 tahun dengan tarif yang berbeda tiap periodenya. Periode pengenaan tahun pertama dengan tarif senilai Rp85.679/m2 berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 17 Februari 2021.

Kemudian, pada periode pengenaan tahun kedua, tarif BMTP senilai Rp81.763/m2 berlaku setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Periode pengenaan tahun ketiga menggunakan tarif senilai Rp78.027/m2 yang berlaku setelah berakhirnya tahun pertama periode tahun kedua.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Pengenaan BMTP ini berlaku atas impor karpet dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 123 negara yang ditetapkan, seperti Albania, Belize, Chile, Guyana, Hong Kong, India, Malaysia, dan Vietnam.

Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Sementara pada negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku, BMTP ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 09 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan