JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pajak pencemaran lingkungan sebagai salah satu solusi pengendalian polusi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk menangani persoalan polusi yang terjadi di perkotaan, terutama Jakarta. Siti menyebutkan pengenaan pajak pencemaran lingkungan juga sejalan dengan Pasal 206 PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia menjelaskan KLHK bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menyelesaikan formula pajak pencemaran lingkungan. Namun, pemerintah tetap memerlukan sosialisasi dan uji publik mengenai kebijakan tersebut.
Pasal 206 PP 22/2021 menyatakan setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi. Pemenuhan ketentuan baku mutu emisi ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor berbasis emisi ini akan diatur oleh menteri dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri LHK.
Bicara mengenai pajak pencemaran lingkungan, seperti apa penerapannya dalam best practices internasional? Dalam definisi umum, apakah yang dimaksud dengan pajak lingkungan? Kemudian, bagaimana prinsip pemungutannya?
Dan apabila kita lihat kembali, di samping penerapan dari usulan baru berupa pajak pencemaran lingkungan, apakah di Indonesia sudah terdapat bentuk-bentuk dari pajak lingkungan?
Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:
https://youtu.be/8hIdBwf3Aic?si=o25elCVaqFpTLOOa
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)