JAKARTA, DDTCNews - Untuk meningkatkan persaingan bisnis dan menjaga hubungan pelanggan, salah satu strategi yang bisa digunakan perusahaan adalah dengan memberikan opsi pembayaran yang fleksibel. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang menawarkan penjualan dengan kredit agar dapat meningkatkan volume penjualan barang atau jasa mereka.
Piutang yang timbul dari penjualan semacam itu umumnya disebut sebagai piutang usaha. Dalam praktiknya, beberapa pelanggan (yang berutang) mungkin menghadapi kendala sehingga tidak dapat melunasi utang mereka. Oleh karena itu, ada risiko bahwa sebagian piutang tidak akan terbayar. Tentu saja, risiko ini tidak menguntungkan bagi perusahaan.
Secara prinsip, pengakuan piutang yang tidak dapat ditagih dalam laporan laba/rugi perusahaan diizinkan baik dari segi akuntansi maupun fiskal. Namun, wajib pajak harus memperhatikan persyaratan fiskal yang harus dipenuhi agar menghindari koreksi fiskal yang dilakukan oleh otoritas pajak terkait pengakuan piutang yang tidak dapat ditagih ini.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, 'piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih' dapat dianggap sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto (deductible expense) selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Maka, apa yang dimaksud dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar piutang yang tidak dapat ditagih ini dapat dianggap sebagai deductible expense dalam perhitungan penghasilan yang dikenakan pajak?
Anda dapat menemukan penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di channel YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)