JAKARTA, DDTCNews - Sebelum terjadi perubahan melalui Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), barang-barang kebutuhan pokok masuk ke dalam kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Dengan kata lain, sebelum berlakunya UU HPP, tidak ada PPN yang dikenakan dalam transaksi penyerahan barang-barang kebutuhan pokok.
Namun, dengan berlakunya UU HPP, barang-barang kebutuhan pokok dihapuskan dari Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Akibatnya, barang-barang kebutuhan pokok kini menjadi barang kena pajak (BKP).
Meski menjadi BKP, penyerahan barang-barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam pembangunan nasional, termasuk barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Dampak dari adanya fasilitas PPN dibebaskan pada penyerahan barang kebutuhan pokok adalah bahwa konsumen tidak perlu membayar PPN. Artinya, sebagai penjual, wajib pajak tidak perlu memungut PPN dari pembeli atas penyerahan barang kebutuhan pokok yang memenuhi kriteria Pasal 16B UU PPN.
Namun, bagaimana dengan kewajiban penerbitan faktur pajak? Apakah pedagang harus menerbitkan faktur pajak saat melakukan penyerahan barang kebutuhan pokok? Siapa yang bertanggung jawab untuk menerbitkan faktur pajak? Dan bagaimana ketentuannya?
Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)