BERITA PAJAK HARI INI

5.000 Pemeriksa Tambahan Siap Terjun Usai Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Februari 2017 | 09.32 WIB
5.000 Pemeriksa Tambahan Siap Terjun Usai Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hitung mundur program amnesti pajak terus berjalan. Tak lama lagi, program amnesti pajak yang dimulai pada 1 Juli 2016 akan segera berakhir. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengerahkan 5.000 pemeriksa tambahan yang berasal dari tenaga account representative (AR) untuk periksa SPT wajib pajak pascaamnesti pajak.

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini Ditjen Pajak telah memiliki 5.000 tenaga pemeriksa. Sementara jumlah AR sebanyak 6.000 tenaga, dari jumlah tersebut sebanyak 5.000 AR akan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Dengan demikian jumlah pemeriksa yang akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan SPT wajib pajak setelah berakhirnya program amnesti pajak sebanyak 10.000 tenaga pemeriksa.

Kabar lainnya datang dari penerapan cukai plastik yang siap untuk segera diterapkan setelah mendapat lampu hijau dari DPR RI dan berita mengenai pemanggilan 250 asosiasi pengusaha oleh Ditjen Pajak untuk kembali diajak mengikuti progam amnesti pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Plastik Segera Dikenai Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan penerapan cukai terhadap penggunaan plastik dalam waktu dekat segera direalisasikan menyusul adanya lampu hijau dari DPR RI. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan sinyal positif telah didapatkan dari semua pihak, tinggal diskusi teknis penerapannya saja dengan Komisi XI DPR RI. Untuk tahap awal, DJBC akan memprioritaskan pengenaan cukai pada kantong plastik untuk keperluan belanja.

  • Ditjen Pajak Panggil 250 Asosiasi Pengusaha

Ditjen Pajak mengumpulkan 250 asosiasi pengusaha di bawah Kadin Indonesia. Para pengusaha tersebut kembali diingatkan untuk segera mengikuti program amnesti pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 dan melaporkan kewajibannya dengan benar. Ditjen Pajak mengancam akan melakukan pendekatan hukum apabila wajib pajak masih lalai usai diberikan pengampuanan.

  • Shortfall Hantui Penerimaan Pajak 2017

Bank Dunia memproyeksikan penerimaan pajak nonmigas tahun ini akan kembali mencatatkan shortfall atau selisih kurang antara realisasi dan target yang ditetapkan oemerintah dengan jumlah sekitar Rp67 triliun. Bank Dunia mengestimasi realisasi penerimaan pajak pada 2017 sebesar Rp1.205 triliun atau sekitar 94,7%. Sementara itu, DDTC memproyeksikan penerimaan pajak 2017 akan berkisar antara 94-95% atau sekitar Rp1.226,09 triliun hingga Rp1.241,44 triliun. Dengan demikian shortfall diproyeksi mencapai Rp67 triliun.

  • Ini Dua Strategi Pemerintah Untuk Genjot Penerimaan Negara

Pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk menambal defisit anggaran. Pertama, yaitu dengan merealisasikan pengenaan cukai plastik. Kedua, yaitu dengan membentuk identitas tunggal dengan menggabungkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dnegan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan demi menjaga defisit yang sudah ditetapkan sebesar 2,41%, Indonesia berharap penerimaan bertumpu pada reformasi perpajakan dengan pembenahan organisasi Ditjen Pajak dan DJBC.

  • Karpet Merah bagi 46 Perusahaan

Pemerintah terus menambah jumlah perusahaan yang menerima fasilitas kemudahan ekspor dan impor. Jika ditahun 2015 hanya ada 5 perusahaan penerima sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), hingga Februari 2017 jumlahnya telah naik menjadi 46 perusahaan. Sertifikasi AEO ini diberikan oleh DJBC kepada perusahaan yang dianggap safe and secure sehingga bisa melenggang dalam pemeriksaan di pelabuhan.

  • Pemerintah Konversi Dana Transfer Daerah

Kementerian Keuangan akan kembali mengkonversi penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) secara nontunai pada tahun ini. Konversi dilakukan melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) yang bertujuan untuk mengurangi uang kas dan simpanan pemerintah daerah di bank. Konversi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2017 yang berlaku mulai 14 Februari 2017. Untuk penyaluran dananya sendiri akan dilakukan dua kali yakni paling lambat 7 April 2017 untuk periode I dan 7 Juli 2017 untuk periode II.

  • PNBP Non-migas Digarap

Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor non-sumber daya alam guna mengurangi defisit anggaran. Kebijakan tersebut juga diperlukan untuk mengurangi tekanan harga komoditas terhadap penerimaan negara. Sektor non-migas masih menjadi andalan dan berpotensi untuk terus dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan situasi tersebut telah memicu pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan PNBP non sumber daya alam. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Eko Sakti
baru saja
Admin, minta tolong solusi bagi kasus saya, karena saya tidak punya pendapatan dari dalam negeri, sedang asset saya terakhir informasinya dibekukan oleh Bank Central group demi kestabilan keuangan global /security plans , Terakhir ada info dari pihak pembeku ( leadernya Bundes Bank dan the Fed ). Kemana saya harus melangkah awalnya..