JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bertekad menaikkan target indeks keuangan inklusif Indonesia dari 36% di tahun 2014 menjadi 75% di tahun 2019. Pasalnya, saat ini posisi Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan India yang berada di kisaran 53%, Thailand 78% dan Malaysia 81%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai target ini memang cukup ambisius. Darmin menegaskan perlunya pembentukan kelompok kerja, action plan dan time frame yang jelas dan terstruktur guna merealisasikan target tersebut.
“Desain program ini harus segera dirampungkan, kemudian dilaksanakan secara jelas, efektif dan efisien,” tuturnya, Jumat (9/9) seperti dikutip laman Kementerian Koordinator Perekonomian.
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan sedikitnya 5 langkah strategi nasional keuangan inklusif (SNKI). Pertama, menyediakan edukasi keuangan dengan melibatkan otoritas jasa keuangan (OJK), pemerintah dan Bank Indonesia.
Kedua, memenuhi hak properti masyarakat (public property/rights). “Paling utama dari pilar ini adalah sertifikasi tanah rakyat dengan backbone Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya. Dengan sertifikat tanah, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses pinjaman dari perbankan.
Ketiga, menyiapkan fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan yang akan lebih banyak dijalankan OJK. Keempat, menambah layanan keuangan pada sektor pusat. Pemerintah akan mengembangkan bantuan sosial melalui keuangan inklusif.
Kelima, memberikan perlindungan konsumen melalui kerja sama antara OJK, BI dan pemerintah.
Selain kelima strategi itu, Darmin mengatakan pemerintah juga akan fokus pengembangan e-commerce terutama bagi usaha pemula (start-up) dan UMKM.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku optimistis dengan target indeks keuangan inklusif yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia akan selesai hingga 2019 mendatang.
Hal senada juga disampaikan Gubernur Bi Agus Martowardojo yang menyebutkan penyaluran program bantuan sosial dalam bentuk transaksi non-tunai sangat mungkin dilaksanakan. BI hanya perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.