JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengumumkan RAPBN 2017 dengan mematok target penerimaan perpajakan Rp1.495,9 triliun, lebih rendah dibandingakan dengan target dalam APBN-P 2016 sebesar Rp1.539,2 triliun.
Dikutip dari data Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan di 2017 tetap tumbuh 13%–15% dari basis perhitungan pajak 2016. Selain itu,kebijakan perpajakan tetap diarahkan untuk mengoptimalkan potensi pajak, namun tetap dapat mendorong iklim investasi dan dunia usaha.
Langkah tersebut didukung dengan kebijakan tax amnesty yang tengah berjalan saat ini dan rencana revisi regulasi perpajakan meliputi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan pemerintah di 2016 dan 2017.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, target penerimaan perpajakan RAPBN 2017 dipatok Rp1.495,9 triliun dengan rincian sebagai berikut:
  - PPh Nonmigas:751,8 triliun.
  - PPN: Rp493,9 triliun.
  - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp17,3 triliun.
  - Pajak Lainnya: Rp8,7 triliun.
  - Cukai: Rp157,2 triliun.
  - Bea masuk: Rp33,7 triliun.
  - Bea keluar: Rp300 miliar.