SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji kemungkinan mengembangkan salah satu pulau di Indonesia menjadi surga pajak (tax haven) seperti halnya di Labuan, Malaysia.
“Kita juga punya pulau banyak, buat satu pulau untuk tax haven, kenapa tidak, misalnya. Ini juga dalam proses semua,” katanya saat menghadiri acara seminar tax amnesty di Semarang, Selasa (9/8).
Sebelumnya, wacana pembentukan onshore financial center sempat disampaikan mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu.
Saat itu Bambang mengungkapkan daerah onshore financial center akan memiliki kekhususan dari sisi pajak sehingga menjadi semacam tax haven area.
Tujuannya menarik kembali dana para pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis di luar negeri. Pasalnya, selama ini banyak pengusaha Indonesia yang menjalankan usahanya di luar negeri seperti Amerika Serikat (AS), Asia dan Eropa, namun mereka justru menempatkan basis usahanya di negara-negara tax haven.
Sementara, peneliti pajak DDTC Denny Vissaro dalam penelitiannya (Baca: Optimal Corporate Income Tax for Large developing Countries in an Integrated Economy) menyebutkan rencana pendirian onshore financial center di Indonesia memang cukup rasional namun penuh dengan risiko dan tidak lagi memiliki competitive advantage untuk menarik dana secara signifikan.
Hal itu dikarenakan Indonesia telah sepakat menerapkan kebijakan automatic exchange of information (AEoI) di akhir tahun 2017 mendatang. Atas hal itu tentu jaminan kerahasiaan data yang memadai tidak bisa diberikan pada investor.
Selain itu, Indonesia juga telah menjadi bagian dari komitmen global untuk melawan harmful tax competition, bukan justru terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, kemungkinan dana yang berhasil ditarik tidak akan sedemikian besar lantaran competitive advantage-nya sudah tergerus. (Amu)