Wapres Ma'ruf Amin (kedua dari kiri) didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri) usai pelaporan SPT Tahunan. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi e-filing.
Ma'ruf mengatakan e-filing adalah solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak. Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapanpun dan di manapun.
"[Lapor SPT] melalui e-filing dengan lancar," ujar Ma'ruf dalam keterangan resmi DJP, Rabu (15/3/2023).
Ma'ruf mengatakan setiap warga negara yang merupakan wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang diterimanya sepanjang tahun dalam SPT Tahunan. Tak hanya itu, Ma'ruf berpandangan penyampaian SPT Tahunan adalah bentuk tanggung jawab aparatur dan pejabat publik kepada masyarakat.
Ma'ruf pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo. Adapun jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret 2023.
"Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," ujar Ma'ruf.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 14 Maret 2023 sudah ada 6,9 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang telah diterima oleh DJP.
Mayoritas SPT Tahunan telah disampaikan secara online. Hanya 143.000 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima oleh DJP dalam bentuk fisik.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, mari lapor SPT," ujar Neilmaldrin. (sap)