Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengharuskan setiap kantor wilayah (kanwil) untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam jangka waktu maksimal 10 bulan.
Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2022, target penyelesaian keberatan maksimal 10 bulan tersebut berlaku sejak kuartal I/2022. Khusus Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, dan Kanwil DJP Jawa Barat II, ketentuan ini baru berlaku mulai kuartal III/2022.
"Yang dimaksud dengan jumlah keberatan yang diselesaikan adalah jumlah surat keputusan atas pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP dan Pasal 15 UU PBB yang diselesaikan, termasuk surat persetujuan permohonan pencabutan pengajuan keberatan," tulis DJP dalam laporan kinerja, dikutip Jumat (3/3/2023).
Dari total 19.357 keberatan yang diselesaikan oleh DJP sepanjang 2022, tercatat ada 16.057 keberatan atau 82,95% yang diselesaikan tepat waktu sesuai dengan tenggat yang ditetapkan. DJP sendiri menargetkan tingkat penyelesaian keberatan yang tepat waktu sebesar 76%.
Menurut DJP, ada beberapa kendala yang menghambat penyelesaian keberatan dengan tepat waktu. Salah satunya, tidak adanya ketentuan yang membatasi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas jumlah yang telah disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, penyelesaian keberatan juga terhambat oleh kurangnya pengawasan atas jatuh tempo bekas dan jatuh tempo pengiriman surat keputusan keberatan.
Merespons hambatan-hambatan tersebut, ke depannya DJP akan memberikan feeding atas kasus berulang dan menyusun case guidance penyelesaian keberatan guna menjaga ketepatan waktu penyelesaian keberatan.
Untuk diketahui, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada dirjen pajak atas surat ketetapan pajak kurang bayar, kurang bayar tambahan, nihil, atau lebih bayar. Wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan atas pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Merujuk pada Pasal 26, dirjen pajak memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Bila tidak, keberatan dianggap dikabulkan. (sap)