Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan mengatur ketentuan mengenai pelaporan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam PMK 177/2022.
Berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) PMK 177/2022, pemeriksa menuangkan hasil pemeriksaan dalam laporan pemeriksaan bukper. Pelaporan itu dilakukan dengan mencantumkan pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut pemeriksaan bukper.
“Simpulan mengenai ada atau tidaknya bukti permulaan,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Selasa (7/2/2023).
Laporan pemeriksaan bukper disusun berdasarkan pada kertas kerja pemeriksaan bukper. Adapun kertas kerja yang dimaksud merupakan dokumentasi mengenai prosedur pemeriksaan bukper yang ditempuh, bahan bukti yang dikumpulkan, analisis tindak pidana di bidang perpajakan, serta simpulan yang diambil.
Laporan tersebut disampaikan kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum. Unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) itu mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3), laporan pemeriksaan bukti permulaan harus dibuat paling lama pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), (2), atau (4).
Adapun jangka waktu yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terkait dengan pemeriksaan bukper secara terbuka. Jangka waktunya paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper.
Sementara itu, jangka waktu yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berhubungan dengan pemeriksaan bukper secara tertutup. Jangka waktunya paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa.
Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper diberikan oleh dirjen pajak paling lama 12 bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut. Simak pula ‘PMK Baru Pemeriksaan Bukper Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Kata DJP’. (Sabian Hansel/kaw)