ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Ajak Wajib Pajak Update Data dan Informasi Secara Digital

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Januari 2023 | 12.08 WIB
Dirjen Pajak Ajak Wajib Pajak Update Data dan Informasi Secara Digital

Ilustrasi. Tampilan depan laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Pemutakhiran data dan informasi tersebut berkaitan dengan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Terlebih, pemadanan NIK sebagai NPWP masih terus berlangsung.

“Karena aksesibilitasnya sekarang sudah digital, para wajib pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi, kami mohon kepada para wajib pajak, ayo, bareng-bareng kita update data dan informasi,” ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1/2023).

Suryo mengatakan pemutakhiran data dan informasi tidak hanya terkait dengan NIK, tetapi juga pekerjaan, usia, tempat tinggal, alamat email, nomor telepon, dan lainnya. Data-data tersebut diperlukan, terutama yang berkaitan dengan korespondensi.

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. Simak ‘Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini’.

“Jadi, kita ingin memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak di Indonesia. Tinggal masuk ke portal DJP. Di situ ada panduan untuk melakukan update data dan informasi terkait dengan wajib pajak,” imbuh Suryo.

Sampai dengan Minggu (8/1/2023), sebanyak 53 juta NIK yang telah tervalidasi sebagai NPWP. Jumlah tersebut setara dengan 76% dari total 69 juta NIK. Suryo mengatakan NIK nantinya akan menjadi common identifier dalam coretax system yang baru. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.