KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keberatan Bidang Kepabeanan dan Cukai Harus Online, Begini Prosedurnya

Dian Kurniati
Jumat, 6 Januari 2023 | 16.30 WIB
Keberatan Bidang Kepabeanan dan Cukai Harus Online, Begini Prosedurnya

Informasi tentang pengajuan keberatan secara online oleh Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik sejak 1 Januari 2023.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan DJBC telah mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara online. Dengan aplikasi ini, masyarakat juga dapat sekalian memantau proses keberatannya secara online melalui website atau portal.

"Apabila Anda kurang puas dengan penetapan kepabeanan oleh petugas bea cukai, Anda dapat mengajukan keberatan atas penetapan kepabeanan tersebut secara online melalui laman website," bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Sebelumnya, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Ketentuan itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun ini.

Keberatan ini dapat disampaikan dengan mengakses portal.beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan (user kepabeanan). Sementara pada pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan (user nonkepabeanan), dapat mengajukannya melalui website siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.

Pada user kepabeanan, penyampaian keberatan dimulai dengan membuka laman portal.beacukai.go.id. Kemudian, pengguna dapat membuka menu Bendahara Online dan memilih perekaman keberatan.

Proses lantas berlanjut dengan mengisi formulir keberatan secara benar dan lengkap, serta mengklik tombol Kirim. Status perkembangan permohonan keberatan dapat dilihat pada menu Browse Keberatan.

Sedangkan pada user nonkepabeanan, penyampaian keberatan dapat diawali dengan membuka website siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Setelahnya, pengguna harus mengisi formulir keberatan secara lengkap dan benar, sebelum mengeklik tombol Simpan untuk mengajukan keberatan.

Nantinya, pengguna akan menerima bukti tanda terima elektronik dan QR code pengajuan keberatan melalui email. QR code itulah yang dapat digunakan untuk melihat status perkembangan pengajuan keberatan.

"Dengan perubahan ini, diharapkan Sobat Lepas Landas dapat secara mudah melakukan pengajuan keberatan atas penetapan pejabat bea cukai dapat tanpa harus datang ke kantor bea cukai," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.