PP 50/2022

Ada PP 50/2022, Lingkup Surat Keputusan yang Bisa Pembetulan Ditambah

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Desember 2022 | 14.30 WIB
Ada PP 50/2022, Lingkup Surat Keputusan yang Bisa Pembetulan Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022, pemerintah menambah jenis surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan, baik atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh dirjen pajak.

Dalam PP 50/2022, terdapat sebanyak 16 jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan. Pada peraturan sebelumnya, yaitu PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak, hanya terdapat 10 jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan.

“Menambah lingkup surat keputusan yang bisa dilakukan pembetulan, yaitu surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan PBB, surat tagihan PBB, surat keputusan pemberian pengurangan PBB, surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB, dan surat keputusan persetujuan bersama,” sebut DJP, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Pembetulan bisa dilakukan apabila dalam penerbitan surat keputusan tersebut terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitungan, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kesalahan hitung yang dimaksud merupakan kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.

Kesalahan hitung juga bisa berdasarkan kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.

Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan PPN pada surat keputusan atau surat ketetapan, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besaran pajak masukan yang menjadi kredit pajak dan pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak.

Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan wajib pajak tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.