SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Masukkan Kode Transaksi, Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Desember 2022 | 14.11 WIB
Keliru Masukkan Kode Transaksi, Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk dapat berhati-hati dalam menentukan kode transaksi dalam faktur pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan jika terdapat kesalahan dalam penentuan kode transaksi maka faktur pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan dianggap faktur yang dibuat secara tidak lengkap.

“Wajib pajak harus hati-hati memilih kode agar sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Sebab, kalau nanti salah, faktur pajaknya tidak memenuhi persyaratan,” katanya dikutip dari akun Instagram @kanwildjpbanten, Kamis (15/12/2022).

Pasal 31 huruf (c) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/2022 menyebut faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal apabila berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Perdirjen tersebut.

Jika pengisian faktur pajak dinyatakan tidak lengkap, PKP dapat didenda sebesar 1% dari DPP PPN sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Selain itu, pajak masukan atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut juga tidak dapat dikreditkan.

Agus menjelaskan PKP masih memiliki pembetulan atau penggantian faktur pajak jika terlanjur salah memilih kode transaksi. Adapun faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat atas revisi faktur pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya dalam transaksi yang sama.

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan sama dengan faktur pajak normal, tetapi kode statusnya berubah dari kode angka 0 menjadi kode angka 1 sebagai kode status faktur pajak pengganti.

Penggantian faktur pajak ini berpengaruh kepada SPT Masa PPN dari PKP penjual dan PKP pembeli jika ternyata sudah dilakukan pelaporan SPT-nya.

Apabila faktur pajak yang diganti sudah terlanjur dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka PKP juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.