UU APBN 2023

Target Cukai Minuman Bergula Dipatok Rp3,08 Triliun pada Tahun Depan

Dian Kurniati
Rabu, 14 Desember 2022 | 15.30 WIB
Target Cukai Minuman Bergula Dipatok Rp3,08 Triliun pada Tahun Depan

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

JAKARTA, DDTCNews - UU APBN 2023 mematok target penerimaan cukai senilai Rp245,44 triliun pada tahun depan. Angka tersebut naik 11,56% dari target tahun ini yang tertuang pada Perpres 98/2022 senilai Rp220 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 memerinci target penerimaan cukai. Perincian tentang penerimaan cukai termuat dalam lampiran I beleid tersebut.

"Rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 2 Perpres 130/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Lampiran I Perpres 130/2022 menjelaskan perincian target penerimaan cukai yang senilai Rp245,44 triliun. Pada cukai hasil tembakau, target penerimaannya Rp232,58 triliun atau naik 10,8% dari target tahun ini Rp209,91 triliun.

Kemudian pada etil alkohol, target penerimaannya Rp136,98 miliar atau naik 5,37% dari target tahun ini Rp130 miliar. Sedangkan pada minuman mengandung etil alkohol, target penerimaannya Rp8,66 triliun atau naik 26,24% dari target 2022 senilai Rp6,86 triliun.

Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga kembali menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) walaupun belum terimplementasi. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun ini Rp1,6 triliun.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah, untuk pertama kalinya, memasang target setoran cukai kantong plastik pada APBN 2017.

Sementara pada MBDK, targetnya Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun ini senilai Rp1,19 triliun.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.