PRESIDENSI G-20 INDIA

Jadi Presidensi G-20 2023, India Dorong Implementasi Konsensus Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 07 November 2022 | 13.39 WIB
Jadi Presidensi G-20 2023, India Dorong Implementasi Konsensus Pajak

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memperlihatkan folder dengan logo pemerintah India saat ia meninggalkan kantornya untuk menyampaikan anggaran federal di parlemen di New Delhi, India, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/hp/cfo

NEW DELHI, DDTCNews - India selaku pemegang Presidensi G-20 pada tahun depan akan berfokus mendorong implementasi dari Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan modernisasi sistem perpajakan internasional harus menjadi fokus G-20 di tengah perlambatan ekonomi global.

"Reformasi perpajakan internasional dan implementasi solusi 2 pilar membutuhkan multilateralisme serta kerja sama antara negara maju dan negara berkembang," ujar Sitharaman, dikutip Senin (7/11/2022).

Sitharaman mengatakan pihaknya juga akan memastikan reformasi perpajakan internasional dan solusi 2 pilar bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Selain mendorong implementasi solusi 2 pilar, Sitharaman mengatakan India selaku Presidensi G-20 2023 juga akan mendorong pembahasan ketentuan pajak atas aset kripto.

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi instrumen pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional kepada yurisdiksi pasar meski perusahaan yang dimaksud tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 akan menjadi dasar pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas €750 juta.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.