Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya tidak sampai ke alamat rumah setelah mendaftarkan diri ke KPP terdaftar.
Seorang wajib pajak pemilik akun di Twitter mengaku sudah mendaftarkan NPWP-nya sejak 3 tahun lalu, tetapi kartu fisiknya belum juga diterima. Kemudian, ada juga seorang netizen yang mengaku sudah mendaftarkan NPWP secara online pada 2021 lalu. Hingga kini, kartu NPWP fisik juga tak kunjung diterimanya.
"Udah setahun lho, min. Jalan-jalan ke mana dulu NPWP-nya?" tanya wajib pajak lewat Twitter, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Merespons banyaknya keluhan soal kartu NPWP fisik yang tak kunjung sampai, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan keberadaan kartu NPWP elektronik yang kedudukan dan fungsinya sama dengan kartu NPWP fisik. Melalui akun @kring_pajak, DJP menyebutkan bahwa wajib pajak akan menerima NPWP elektronik melalui email yang terdaftar saat mengajukan NPWP.
"NPWP elektronik tersebut kedudukannya sama dengan NPWP fisik. Wajib pajak bisa langsung menggunakan NPWP elektronik/mencetaknya sendiri," cuit @kring_pajak.
Kendati begitu, terkait dengan kartu fisiknya, otoritas menjelaskan bahwa secara ketentuan kartu NPWP fisik akan dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat wajib pajak setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP secara online.
Apabila dalam jangka tertentu kartu NPWP fisik tak kunjung diterima oleh wajib pajak, wajib pajak bisa melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar. Hal ini disebabkan pengiriman kartu NPWP fisik merupakan kewenangan KPP terdaftar.
"Wajib pajak juga masih bisa mengajukan permintaan kembali kartu NPWP dengan menyampaikan formulir permintaan kembali ke KPP terdaftar," kata DJP.
Formulir permintaan kembali kartu NPWP bisa disampaikan kepada KPP terdaftar secara langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi dengan disertai bukti pengiriman surat. (sap)