Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Data keuangan dan kepemilikan aset wajib pajak berperan dalam pengembangan compliance risk management (CRM) serta business intelligence (BI).
Mengutip buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal Direktorat DIP Ditjen Pajak (DJP) Endro Tribudi Setijanto mengatakan kebutuhan data eksternal akan membantu dalam memperkaya analisis.
“Data yang berperan dalam pengembangan CRM dan BI antara lain data keuangan dan data kepemilikan (saham, tanah, kendaraan, dan lain-lain),” tegasnya, dikutip dari buku yang dirilis DJP tersebut, Rabu (10/8/2022).
Data-data tersebut dinilai penting karena mewakili aktivitas ekonomi. Sesuai dengan teori makro, sambungnya, konsumsi terwakili dari data-data perbankan. Sementara itu, investasi dapat terwakili dari data kepemilikan aset.
Data pemerintahan bisa dilihat pada kantor pelayanan pajak perbendaharaan negara (KPPN). Selain itu, aktivitas ekspor-impor bisa diketahui dari data pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemberitahuan Impor barang (PIB), dan devisa hasil ekspor (DHE).
Endro mengatakan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) mempunyai peran penting dalam penyempurnaan CRM dan BI di DJP. Hal ini dikarenakan perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self-assessment.
“Hal ini berarti bahwa dalam menguji kepatuhan wajib pajak, diperlukan adanya data pembanding. Data pembanding tersebut dapat berupa pencocokan data dengan wajib pajak lainnya maupun data dari pihak eksternal,” imbuhnya.
Idealnya, lanjut dia, data pembanding tersebut lebih ditekankan pada data eksternal. Oleh karena itu, pembobotan untuk menyempurnakan pembuatan profil wajib pajak ke depannya lebih banyak ditekankan pada data eksternal. (kaw)