PMK 102/2022

Ada Program Percepatan Ekspor CPO, Simak Detail Aturan Bea Keluarnya

Dian Kurniati
Selasa, 14 Juni 2022 | 10.45 WIB
Ada Program Percepatan Ekspor CPO, Simak Detail Aturan Bea Keluarnya

Tampilan muka dokumen PMK 102/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengadakan program percepatan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) beserta produk turunannya sebagai upaya stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) di tingkat perkebunan yang rendah hingga 31 Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan PMK 102/2022 yang mengatur bea keluar atas CPO dan produk turunannya dalam rangka percepatan ekspor. Beleid itu dirilis setelah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Permendag 38/2020 tentang program percepatan penyaluran CPO dan produk turunannya melalui ekspor.

"Bahwa sejalan dengan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor," bunyi pertimbangan PMK 102/2022, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Pasal 2 PMK 102/2022 memerinci barang yang masuk program program percepatan penyaluran ekspor terdiri atas CPO; refined, bleached, and deodorized palm oil (RBD palm oil); refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein); dan used cooking oil (UCO).

Pada CPO, tarif bea keluar ditetapkan sebesar US$488 per ton, sedangkan RBD palm oil US$351 per ton. Kemudian, RBD palm olein dikenakan bea keluar sebesar US$392 per ton, serta UCO US$488 per ton.

Perhitungan bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang. Barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar tidak dikenakan bea keluar berdasarkan PMK 39/2022 beserta perubahannya.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 13 Juni 2022]," bunyi Pasal 7 PMK 102/2022.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Permendag 38/2022 yang mengatur program percepatan ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan UCO hingga 31 Juli 2022. Atas ekspor CPO dan produk turunannya berdasarkan program ini, akan dikenakan tarif bea keluar khusus berdasarkan PMK 102/2022.

Eksportir yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya berdasarkan program tersebut juga harus mendaftar melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mendapatkan persetujuan dan alokasi ekspor. Setelah mendapatkan persetujuan, nantinya eksportir juga wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor CPO dan produk turunannya secara elektronik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.