Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali membahas mengenai ketentuan harta hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini sudah diatur dalam PMK 90/2020 dan kembali ditegaskan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Melalui akun Kring Pajak di Twitter, DJP menyebutkan bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dikecualikan dari objek PPh.
"Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai hibah yang tidak termasuk objek PPh bisa dilihat dalam aturan terkait," cuit akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (4/6/2022).
Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui akun Twitter-nya. Pemilik akun menanyakan tentang ketentuan perpajakan atas harta hibah yang diberikan oleh seorang anak ke orang tuanya.
"Mengenai harta di SPT, apakah hibah dari anak ke orang tua diizinkan? Jadi perpindahan harta tersebut tidak terkena PPh," tanya si pemilik akun.
Cacatan yang perlu diperhatikan wajib pajak, bahwa atas harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak perlu meng-input harta hibah tersebut dalam daftar harta di formulir SPT. (sap)