Aplikasi e-bupot di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui (update) tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot.
Melalui akun media sosial, DJP menyampaikan sesuai dengan PP 9/2022 ada perubahan tarif PPh final jasa konstruksi. Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 21 Februari tersebut, tarif PPh final jasa konstruksi bertambah dari awalnya 5 tarif menjadi 7 tarif.
“Tarif PPh final jasa konstruksi sesuai PP No. 9 Tahun 2022 yang berlaku mulai 21 Februari 2022 telah dapat diakses pada e-bupot unifikasi,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, Senin (23/5/2022).
Berikut ini perincian kode objek pajak dan tarif baru yang telah disesuaikan dan dapat diakses melalui e-bupot unifikasi.
Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 9/2022, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan aturan pelaksana dari PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 9/2022. (kaw)
Hi, #KawanPajak
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) May 23, 2022
Bagi yang memiliki usaha di bidang jasa konstruksi, berikut ini perubahan tarif jasa konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 yang telah dapat diakses melalui E-Bupot Unifikasi.
Berikut ini daftar lengkapnya. pic.twitter.com/HWfBkGxv8E