Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian dan lembaga (K/L) untuk memperhatikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% dalam menyusun belanja K/L pada RAPBN 2023.
Merujuk pada surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan perihal pagu indikatif belanja K/L 2023, setiap K/L diminta untuk memenuhi dan mengoptimalkan dampak dari kenaikan tarif PPN sesuai dengan pagu belanjanya masing-masing.
"Dalam rangka pelaksanaan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dampak kenaikan PPN 1% menjadi 11% agar dipenuhi atau dioptimalkan dari pagu belanja pada masing-masing K/L," bunyi lampiran II surat bersama tersebut, Senin (16/5/2022).
Selain harus memperhatikan tarif PPN yang naik, K/L juga harus memperhatikan dua agenda besar yang sedang dipersiapkan pemerintah, yaitu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam menyusun belanja, K/L diminta untuk mendukung kegiatan persiapan dan pembangunan IKN serta mendukung operasionalisasi Otorita IKN melalui pembentukan perangkat Otorita IKN secara bertahap.
Alokasi anggaran yang dicadangkan untuk pembangunan IKN pada tahun depan mencapai Rp27,6 triliun. Pemanfaatan dari anggaran ini akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Otorita IKN dan K/L untuk diperdalam mengenai perincian kegiatan pembangunan, desain, target, alokasi, serta pelaksana kegiatannya.
Untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, K/L diminta untuk fokus menyelesaikan proyek yang sedang berjalan dan melaksanakan proyek yang direncanakan selesai pada 2023. Apabila proyek memerlukan perpanjangan waktu, perpanjangan hanya dapat dilakukan hingga 2024.
Selain itu, K/L juga harus memperhatikan Perpres 16/2018 s.t.d.d Perpres 12/2021 dalam menyusun belanja. K/L perlu mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa yang dapat dipenuhi di dalam negeri. (rig)