KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Minta KPP Tidak Tahan-Tahan Restitusi Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 23 Maret 2022 | 14.30 WIB
Sri Mulyani Minta KPP Tidak Tahan-Tahan Restitusi Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada kantor pelayanan pajak (KPP) untuk tidak memperlambat pelayanan restitusi yang seharusnya menjadi hak wajib pajak.

Bila wajib pajak memiliki track record positif dan terdapat hubungan yang baik antara wajib pajak dan KPP, lanjut Sri Mulyani, pelayanan restitusi kepada wajib pajak seharusnya diberikan KPP secara optimal.

"Kalau pembayar pajak sudah tertib, dikelola dengan baik, hubungannya bersih enggak ada KKN, mereka kalau perlu restitusi jangan ditahan-tahan," katanya dalam acara Talkshow Bincang Bijak Soal Pajak pada gelaran Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Sri Mulyani menyadari restitusi berisiko memengaruhi penerimaan pajak. Meski demikian, risiko tersebut seharusnya tidak boleh mengganggu pelayanan terhadap wajib pajak yang sedang berusaha mendapatkan haknya.

"Selalu ada risiko dalam sebuah sistem, tetapi tidak berarti kalau kita punya risiko terus yang memang seharusnya bisa dilayani dengan baik [malah] menjadi korban karena kita terlalu melihat pada risiko," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021 yang meningkatkan nilai restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Peningkatan batas atas restitusi dipercepat diharapkan membantu likuiditas perusahaan di tengah pandemi Covid-19 dan mendorong pengusaha mengembangkan bisnisnya.

Meski tak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat berpotensi diperiksa di kemudian hari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, Dirjen Pajak dapat memeriksa wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.