KEBIJAKAN PAJAK

Belum Bekerja Tapi Punya NPWP, Perlukah Lapor SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Maret 2022 | 19.00 WIB
Belum Bekerja Tapi Punya NPWP, Perlukah Lapor SPT Tahunan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak yang tidak bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (16/3/2022).

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau Twitter dengan cara follow @kring_pajak terlebih dahulu dan mention dengan tagar #validasiNPWP.

Lebih lanjut, DJP menyampaikan apabila wajib pajak terkait sudah tidak bekerja dan tidak punya penghasilan, saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, dalam hal sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan wajib pajak non-efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, wajib pajak bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif.

Permohonan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan formulir penetapan wajib pajak non-efektif serta dilampiri surat pernyataan dan dokumen pendukung yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh melalui laman http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.

"Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 PER-04/PJ/2020. Daftar lengkap alamat dan kontak KPP dapat diakses melalui pajak.go.id/unit-kerja," tulis DJP.

Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan wajib pajak non-efektif juga dapat dilakukan melalui layanan telepon di 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja.

"Pastikan yang berinteraksi langsung adalah pemilik NPWP dan memilih layanan ber-NPWP," sebut DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.