Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan evaluasi tentang pemulihan ekonomi nasional pada semester I/2022 sebelum memutuskan untuk memulai ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun ini.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan mencari momentum yang tepat untuk menambah jumlah barang kena cukai. Menurutnya, pemerintah masih akan melihat tren pemulihan ekonomi dalam beberapa bulan mendatang.
"Tentunya kami evaluasi sampai dengan semester I untuk bisa [memutuskan] apakah kami bisa mengimplementasikan ekstensifikasi cukai tahun 2022 atau tidak," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (23/2/2022).
Askolani menuturkan setidaknya 3 faktor yang dipertimbangkan pemerintah dalam merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai, antara lain kondisi perekonomian nasional, pandemi Covid-19, dan kebijakan lain yang dilaksanakan pada tahun ini.
Menurutnya, penanganan Covid-19 menjadi kunci dalam ekspansi kebijakan di bidang cukai. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan lain yang mungkin diterapkan pada tahun ini dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.
"Keseimbangan kebijakan ini yang akan kami evaluasi sampai dengan semester I," ujarnya.
Dalam UU APBN 2022, pemerintah berencana memungut cukai atas produk plastik dan minuman bergula. Penerimaan cukai dari produk plastik ditargetkan mencapai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan senilai Rp1,5 triliun pada tahun ini.
Tarif cukai kantong plastik bakal dipatok Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Tarif cukai minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, dan minuman lainnya masing-masiing dipatok Rp1.500 per liter, Rp2.500 per liter dan Rp2.500 per liter. (rig)