ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Rumah di NPWP Berbeda dengan KTP, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Februari 2022 | 18.00 WIB
Alamat Rumah di NPWP Berbeda dengan KTP, Harus Bagaimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak yang punya kendala perbedaan data antara nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengurusnya. Misalnya, ada perbedaan alamat tempat tinggal wajib pajak yang tercatat pada NPWP dan KTP.

"Demi kemudahan administrasi, kami menyarankan Kakak melakukan prosedur pemindahan wajib pajak. Pemindahan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak yang berwilayah di tempat tinggal sekarang atau di kantor pajak terdaftar dahulu," tulis akun @kring_pajak di Twitter, Rabu (16/2/2022). 

Penjelasan DJP ini merespons pertanyaan netizen yang menyadari alamat rumahnya yang tercatat pada NPWP berbeda dengan KTP. "Boleh enggak ya? Soalnya bikin online tetapi alamatnya Tangerang, KTP Jakarta. NPWP sudah jadi. Cuma kalau buat kerja bermasalah enggak ya?" tanya seorang netizen. 

Wajib pajak yang ingin mengajukan pemindahan wajib pajak bisa mengundur formulirnya melalui laman pajak.go.id. Pilih menu unduh formulir perpajakan, kemudian cari formulir pemindahan wajib pajak. 

"Silakan lampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa alamatnya berpindah," cuit DJP lagi. 

Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). KPP lama kemudian akan melakukan penelitian dan mengambil keputusan paling lambat 5 hari.

Jika Kepala KPP lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari dan disampaikan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke KPP baru.

Selanjutnya, Kepala KPP baru akan merilis NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP Baru; dan/atau melakukan penelitian lapangan dalam hal wajib pajak berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru.

Kepala KPP baru bisa mengirimkan NPWP secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Ditjen Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Selesai.

Baca Cara Pindah Tempat Wajib Pajak Terdaftar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.