Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pembebasan bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek. Kebijakan pemerintah ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (27/1/2022).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PP 3/2022, aturan pelaksana ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU 10/2020, dokumen yang dimaksud berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10 juta.
“Yang dimaksud dengan konfirmasi transaksi (trade confirmation) adalah konfirmasi transaksi efek dari perantara pedagang efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan di bidang pasar modal,” bunyi penggalan penjelasan Pasal 5 PP 3/2022.
Pembebasan ini merupakan fasilitas untuk kelompok dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan. Simak ‘Keterangan Resmi Ditjen Pajak, 4 Dokumen Ini Bebas Bea Meterai’.
Selain pembebasan bea meterai, ada pula bahasan terkait dengan penerimaan pajak. Ada pula bahasan mengenai penyederhanaan proses bisnis yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kemudian, ada bahasan tentang pemangkasan proyeksi ekonomi Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pembebasan bea meterai atas dokumen trade confirmation – dokumen pencatatan transaksi dalam 1 hari – dengan nilai transaksi paling banyak Rp10 juta diberikan untuk investor ritel.
“Ini diberikan dengan mempertimbangkan bahwa penerima manfaat merupakan investor yang melakukan transaksi nilai kecil sehingga dirasa tidak perlu untuk membayar bea meterai,” ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)
Direktur Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan berdasarkan data pada 2021, ada sekitar 65% dari investor aktif yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai sesuai dengan ketentuan PP 3/2022.
"Sudah lebih dari mayoritas yang akan mendapatkan pembebasan bea meterai. Implementasi ketentuan bea meterai atas trade confirmation transaksi bursa diharapkan tidak akan menurunkan minat investor untuk melakukan aktivitas transaksi bursa," kata Laksono. (DDTCNews)
Secara total, ada 5 dokumen di bidang moneter atau jasa keuangan yang mendapatkan pembebasan bea meterai. Pertama, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10 juta.
Kedua, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta. Ketiga, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
Keempat, dokumen transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Kelima, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta. (DDTCNews/Kontan)
Kementerian Keuangan mulai mengantisipasi potensi melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak pada 2022 akibat kenaikan harga komoditas pada 2021. Antisipasi ini bercermin dari realisasi penerimaan pajak pada 2018 dan 2019.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pada 2018 pemerintah mampu mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak yang cukup tinggi yakni 14,1% berkat kenaikan harga komoditas. Namun, penerimaan pajak hanya mampu tumbuh 1,4% pada 2019.
"Di tahun 2019 kita lihat risikonya cukup tinggi, dari tahun sebelumnya tumbuh 14,1% langsung drop ke 1,4%. Salah satunya karena adanya penurunan signifikan yang terjadi pada 2019," ujar Yon. (DDTCNews)
Dirjen Bea dan Cukai Askolani meminta jajarannya mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menyederhanakan proses bisnis pada DJBC.
Askolani mengatakan penyederhanaan proses bisnis diperlukan untuk mempermudah pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penyederhanaan proses bisnis akan berdampak pada peningkatan daya saing dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Kami terus memperbaiki proses bisnis yang dilakukan dengan penguatan TIK yang akan di-combine menjadi basis kami dalam memberi pelayanan yang lebih baik, mudah, simpel, dan transparan," katanya. (DDTCNews)
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan berpandangan prospek makro dan fiskal Indonesia tahun ini masih positif meskipun International Monetary Fund (IMF) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 dari 5,9% menjadi 5,6%.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pandangan kondisi perekonomian yang positif tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19. Upaya mengembalikan defisit anggaran kembali ke level 3% pada 2023 juga menunjukkan kredibilitas Indonesia di mata pelaku pasar. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)