Ilustrasi. Pengumuman dari DJP di laman resminya.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan survei penggunaan fitur baru aplikasi layanan perpajakan (DJP Online) 2021.
DJP mengatakan survei ini diadakan untuk mengukur efektivitas, mengidentifikasi kebutuhan informasi, dan mengetahui akurasi penyajian informasi dalam aplikasi layanan perpajakan yang disediakan.
“Sehingga diharapkan dapat memberi masukan untuk perbaikan dan pengembangan selanjutnya,” tulis DJP dalam form survei, dikutip pada Jumat (5/11/2021).
Sifat partisipasi dalam survei tersebut adalah anonim. Tidak ada identitas baik nama maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang perlu diisi dalam survei. Survei berlangsung pada 2—20 November 2021.
Bagi Anda yang ingin berpartisipasi untuk mengikuti survei tersebut, silakan buka tautan ini. Partisipasi wajib pajak, sambung DJP, sangat penting dalam upaya peningkatan layanan perpajakan pada masa mendatang.
Sebelumnya, melalui Pengumuman No. PENG-12/PJ.09/2021 tertanggal 8 Oktober 2021, DJP menyatakan pengembangan sejumlah fitur baru sejalan dengan KEP-389/PJ/2020 serta sebagai bentuk transparansi dan pemberian layanan terbaik kepada wajib pajak.
“Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan perpajakan yang dapat diakses melalui login di situs web pajak (pajak.go.id),” tulis DJP melalui pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor itu.
Adapun fitur-fitur baru yang dikembangkan ada pada riwayat layanan, riwayat bukti potong/pungut, serta riwayat pelaporan. Simak pula ‘Kembangkan Fitur Baru DJP Online, Ini Pengumuman Ditjen Pajak’. (kaw)