Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional hingga 22 Oktober 2021 dilaporkan mencapai Rp60,73 triliun. Angka ini setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif diberikan untuk membantu dunia usaha melonggarkan lukuiditasnya di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, porsi pemanfaatan pagu insentif tersebut sudah besar dan hampir selesai.
"Untuk insentif usaha, terutama untuk insentif perpajakan, realisasinya sudah mendekati selesai," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional memberikan berbagai insentif perpajakan. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.
Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.
Sri Mulyani menyampaikan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 81.890 pemberi kerja senilai Rp2,98 triliun. Sementara insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 124.209 UMKM senilai Rp540 miliar. Kemudian pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak atau Rp17,31 triliun, sementara pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 57.529 wajib pajak atau senilai Rp24,42 triliun.
Kemudian, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 2.419 wajib pajak atau senilai Rp5,71 triliun, sedangkan penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak senilai Rp6,84 triliun. Sementara itu, insentif PPN DTP rumah dimanfaatkan 768 penjual atau Rp640 miliar, insentif PPnBM DTP mobil pada 6 penjual senilai Rp2,08 triliun, serta insentif PPN sewa toko DTP Rp45,01 miliar.
"Insentif pajak kami berikan meskipun jumlah scope sektornya makin kecil," ujar Sri Mulyani. (sap)