Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi video, Senin (6/9/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021 untuk wilayah di Pulau Jawa Bali. Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021.
Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kasus positif Covid-19 di Jawa dan Bali makin menunjukkan tren perbaikan dalam sepekan terakhir. Namun, kebijakan PPKM tersebut tetap dilakukan dengan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," katanya dalam konferensi video, Senin (6/9/2021).
PPKM level 4 di Jawa dan Bali kini hanya berlaku pada 11 kabupaten/kota, dari sebelumnya 25 kabupaten/kota. Jumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 2, menjadi 43 kabupaten/kota dari 27 kabupaten/kota.
Sementara itu, level PPKM di Yogyakarta turun dari level 4 menjadi level 3. Di Bali, pemerintah memperkirakan penurunan level PPKM baru akan terjadi dalam sepekan mendatang.
Dengan perpanjangan periode PPKM tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat. Misal, durasi makan di tempat kini menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%. Pemerintah juga akan uji coba pembukaan 20 tempat wisata pada wilayah PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi.
Pada wilayah dengan PPKM level 2 diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi untuk tempat-tempat pariwisata yang diperbolehkan buka. Pemerintah juga akan lakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan tertentu, serta menggunakan protokol kesehatan ketat dan aplikasi Peduli-Lindungi.
"Kesembangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi harus disikapi secara teliti dan hati-hari," ujar Luhut.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan perpanjangan periode PPKM di luar Jawa dan Bali ditetapkan lebih panjang lantaran mempertimbangkan berbagai perkembangan kasus Covid-19 di berbagai wilayah.
"Pemerintah memutuskan memperpanjang [PPKM] pada 7 sampai dengan 20 September 2021," ujarnya.
Wilayah yang menerapkan PPKM level 4 turun dari 7 provinsi menjadi 2 provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kemudian pada level kabupaten/kota, penerapan PPKM level 4 juga turun dari 34 kabupaten/kota menjadi 23 kabupaten/kota.
Penerapan PPKM level 3 pada 2 pekan ke depan akan naik dari 303 kabupaten/kota menjadi 314 kabupaten/kota. Sementara itu, penerapan PPKM level 2 tidak berubah yaitu masih tetap sebanyak 49 kabupaten/kota. (rig)