PPN DIGITAL

Ada Pertukaran Data, Ruang Menggenjot PPN Digital Terbuka Lebar

Muhamad Wildan
Sabtu, 8 Mei 2021 | 12.01 WIB
Ada Pertukaran Data, Ruang Menggenjot PPN Digital Terbuka Lebar

Pelaku UMKM difabel mempraktikkan pemanfaatan platform penjualan digital JD.ID saat acara Pemberdayaan Disabilitas di Era Pandemik Dengan Memanfaatkan Platform Digital di Dinas Sosial Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/4/2021). Ditjen Pajak (DJP) memandang masih terdapat ruang bagi otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dari PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang masih terdapat ruang bagi otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dari PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Per April 2021, total PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan oleh DJP mencapai Rp1,15 triliun. Potensi dan target PPN PMSE pada tahun ini masih terus dihitung oleh DJP.

"Untuk target kami masih terus menghitung sesuai dengan perkembangan penerimaan PPN PMSE tahun lalu," ujar  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/5/2021).

Data tersebut juga terus dihimpun oleh otoritas pajak agar penerimaan PPN PMSE yang notabene bersumber dari perusahaan digital asing kian optimal.

Neilmaldrin mengatakan saat ini DJP telah bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain dalam hal penghimpunan data. Data tersebut akan dianalisis dan dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh DJP sendiri.

Untuk diketahui, PPN PMSE dikenakan berdasarkan pada PMK 48/2020. PMK tersebut adalah aturan turunan dari Perpu 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU 2/2020.

PMK 48/2020 telah berlaku terhitung sejak 1 Juli 2020 dan 6 perusahaan digital yang pertama kali ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut telah memungut PPN PMSE sejak 1 Agustus 2020. Saat ini, terdapat 65 perusahaan yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Delapan perusahaan yang baru saja ditunjuk adalah Epic Games International S.à r.l.; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com L.P.; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc.; dan Nexway Sasu.

Delapan perusahaan yang baru ditunjuk ini harus memungut PPN PMSE atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean melalui sarana elektronik terhitung sejak 1 Mei 2021. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Olivia Ariyanto
baru saja
Terjadinya pertukaran data antar otoritas pajak Indonesia dengan negara lain diharapkan mampu menjaring perusahaan-perusahaan digital asing yang dominan melakukan penyerahan BKP di Indonesia untuk ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, penerimaan pajak dari PPN PMSE dapat dioptimalkan dan diharapkan mampu menjadi opsi alternatif ketimbang kenaikan tarif PPN.
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayani Putra
baru saja
Optimalisasi pemungutan pajak dengan PPN memang perlu dilakukan, apalagi pada transaksi digital yang secara fisik sulit untuk diidentifikasi. Namun juga perlu optimalisasi pengeluaran negara agar penerimaan yang diterima tidak sia-sia terbuang untuk hal yang tidak terlalu penting