PAJAK KEKAYAAN

Survei Terbaru, 79% Masyarakat Indonesia Dukung Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan
Minggu, 02 Mei 2021 | 06.01 WIB
Survei Terbaru, 79% Masyarakat Indonesia Dukung Pajak Kekayaan

Sejumlah kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Survei yang dilakukan Glocalities dan Millionaires for Humanity, lembaga swadaya masyarakat internasional, menunjukkan mayoritas responden Indonesia yang disurvei mendukung pengenaan pajak kekayaan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Survei yang dilakukan Glocalities dan Millionaires for Humanity, lembaga swadaya masyarakat internasional, menunjukkan mayoritas responden Indonesia yang disurvei mendukung pengenaan pajak kekayaan.

Sebanyak 79% dari 1051 responden mendukung penerapan pajak kekayaan di Indonesia, khusus bagi orang-orang yang memiliki kekayaan lebih dari Rp140 miliar dengan tarif sebesar 1%. Responden berpandangan pajak kekayaan diperlukan untuk mendanai program pemulihan dari pandemi.

"Hasil polling tersebut memperkuat bukti warga makin mengharapkan pemerintah bersedia menerapkan kebijakan khusus kepada kelompok superkaya untuk berkontribusi lebih besar dalam membayar pajak," kata Direktur Riset Glocalities Martijn Lampert, Rabu (28/4/2021).

Dari seluruh responden yang ditanyai dalam survei ini, tercatat hanya sebanyak 4% responden yang menolak ide pengenaan pajak kekayaan atas orang kaya. Hingga kini, pemerintah belum berencana menerapkan pajak kekayaan dalam sistem pajak Indonesia.

Perkumpulan Prakarsa, LSM mitra Glocalities dan Millionaires for Humanity di Indonesia, memandang pandemi Covid-19 seharusnya menjadi momentum untuk mengubah sistem perpajakan secara fundamental. Pajak harus mengambil peran sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan.

Akibat pandemi Covid-19, penerimaan pajak Indonesia terus mengalami penurunan. Pada sisi lain, belanja terus meningkat sehingga defisit anggaran pun melonjak dari yang biasanya selalu terjaga di bawah 3% dari PDB menjadi lebih dari 6% dari PDB.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Maftuchan mengatakan pemerintah perlu melihat pajak kekayaan sebagai suatu solusi untuk meningkatkan pendapatan negara dan membiayai pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Saya yakin orang superkaya masih punya komitmen untuk membayar lebih sebagai bagian dari budaya gotong royong. Warga superkaya yang total kekayaan bersih lebih dari Rp140 miliar rupiah setahun dapat disasar dengan membayar pajak kekayaan 1% dari total hartanya," ujarnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Sangat setuju, karena pajak kekayaan ini akan menimbulkan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dan tentunya meningkatkan penerimaan pajak