KEBIJAKAN PAJAK

Soal Insentif PPnBM Mobil DTP, Ini Kata Ma'ruf Amin

Dian Kurniati
Selasa, 06 April 2021 | 13.15 WIB
Soal Insentif PPnBM Mobil DTP, Ini Kata Ma'ruf Amin

Ilustrasi. Pramuniaga menjelaskan fitur mobil kepada konsumen di diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Ma'ruf Amin optimistis insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) akan memberikan dampak yang besar pada sektor lain pendukung industri otomotif.

Ma'ruf mengatakan insentif PPnBM mobil DTP diberikan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah dan memulihkan industri otomotif. Dia juga meyakini insentif juga akan berdampak pada usaha suku cadang hingga asuransi kendaraan.

"Harapannya, dengan kebijakan ini akan memberikan multiplier effect terhadap sektor-sektor usaha ikutannya, mulai dari pemasok suku cadang, ritel, pembayaran, hingga industri asuransi," katanya webinar Forum Indonesia Bangkit, Selasa (6/4/2021).

Ma'ruf menuturkan pemerintah memberikan insentif PPnBM mobil DTP sejak Maret hingga Desember 2021. Insentif tersebut bahkan diperluas pada mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc agar dampaknya pada pemulihan konsumsi semakin besar.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.

Pemerintah juga mengatur jumlah pembelian lokal (local purchase) minimum menjadi 60% dari sebelumnya 70%. Menurut Ma'ruf, insentif itu turut didukung dengan kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan uang muka kredit kendaraan bermotor paling sedikit 0%.

"Untuk mendorong demand dari kelas menengah, sejak Maret 2021 lalu pemerintah memberikan relaksasi pajak pembelian mobil dan rumah melalui pembebasan PPnBM dengan uang muka 0%," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.