Mobil yang dilelang. (foto:Â lelang.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta akan menyelenggarakan lelang 3 mobil hasil eksekusi pajak.
Mobil pertama yang dilelang adalah satu unit mobil sedan Honda City transmisi otomatis tahun produksi 2013. Mobil tersebut merupakan barang sitaan milik wajib pajak yang dieksekusi KPP Madya Jakarta Pusat.
"KPP Madya Jakarta Pusat melalui KPKNL Jakarta I akan melaksanakan pelelangan atas barang sitaan milik wajib pajak/penanggung pajak yang telah disita oleh jurusita pajak," tulis keterangan KPP Madya Jakpus dikutip Jumat (26/3/2021).
KPP Madya Jakpus membuka harga lelang mulai dari Rp120 juta dan wajib membayar uang jaminan sebesar Rp24 juta. Uang jaminan tersebut wajib dibayar paling lambat pada 7 April 2021 dan pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada 8 April 2021 pukul 13.59 WIB.
Masyarakat yang berminat dapat melihat objek lelang pada tanggal 5 dan 6 April 2021 di KPP Madya Jakpus. Sebelum menyambangi kantor pajak diharapkan untuk menghubungi Seksi Penagihan KPP Madya Jakpus pada saluran (021) 3442711, 3442776, ext. 17021.
Objek lelang kedua adalah satu unit mobil Honda Mobilio keluaran 2014. Mobil tersebut merupakan barang sitaan milik wajib pajak yang dieksekusi KPP Pratama Pasar Minggu. Mobil tersebut dilelang mulai harga Rp100 juta dan wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp20 juta.
Adapun pelaksanaan lelang digelar tanpa kehadiran peserta atau e-auction melalui laman lelang.go.id. Batas akhir penawaran untuk mobil tersebut bisa disampaikan maksimal pada 7 April 2021 pukul 11.00 WIB.
“Bagi peminat dapat melihat barang yang akan dilelang di alamat KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu tersebut diatas pada hari dan jam kerja," jelas KPP Pratama Pasar Minggu.
Mobil ketiga yang dilelang adalah satu unit Daihatsu Ayla lansiran 2016. Mobil tersebut dilelang KPP Pratama Kebayoran Baru Empat mulai harga Rp45 juta. Bagi peminat mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp9 juta.
Pelaksanaan lelang dihelat secara daring dengan batas akhir penyampaian penawaran pada 6 April 2021 pukul 11.00 WIB. Objek lelang bisa dilihat langsung pada hari dan jam kerja KPP Pratama Kebayoran Baru Empat. (kaw)