SEWINDU DDTCNEWS
SIDANG WTO

Larangan Ekspor Nikel Kembali Digugat di WTO, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati
Sabtu, 27 Februari 2021 | 07.01 WIB
Larangan Ekspor Nikel Kembali Digugat di WTO, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Youtube Kementerian Perdagangan)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan pemerintah siap menghadapi gugatan Uni Eropa atas sengketa kebijakan larangan ekspor nikel bernomor DS 592 di Organisasi Pedagang Dunia (World Trade Organization/WTO).

Lutfi mengatakan pemerintah juga mengkhawatirkan sikap Uni Eropa yang untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Namun, dia optimistis Indonesia akan memenangi gugatan itu karena pemerintah memiliki argumen kuat dalam mengambil kebijakan pelarangan ekspor nikel tersebut.

"Tindakan dan langkah yang dilakukan Uni Eropa tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya melalui konferensi video, dikutip Jumat (26/2/2021).

Lutfi mengatakan gugatan Uni Eropa yang keberatan Indonesia menghentikan ekspor nikel merupakan hal yang wajar di antara anggota WTO. Walaupun telah melewati beberapa proses konsultasi dengan WTO, sengketa soal nikel tersebut belum memiliki titik temu.

Dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa WTO pekan lalu, Uni Eropa menyatakan gugatannya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan nikel di dalam negeri.

Mereka menilai kebijakan Indonesia yang melarang ekspor nikel tersebut tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan Uni Eropa, serta memberikan bersikap tidak adil.

Dalam proses berikutnya, Lutfi menyebut Indonesia akan kembali terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba) tersebut demi mendorong hilirisasi nikel di dalam negeri.

"Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019. Komisi Uni Eropa merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke WTO.

Pada waktu yang bersamaan, Indonesia juga mengajukan gugatan atas diskriminasi minya kelapa sawit Uni Eropa kepada WTO dengan nomor gugatan DS 593. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.