PELAPORAN SPT

Musim Lapor SPT, Ini Imbauan DJP untuk 3,1 Juta Pemberi Kerja

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Februari 2021 | 11.44 WIB
Musim Lapor SPT, Ini Imbauan DJP untuk 3,1 Juta Pemberi Kerja

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau jutaan pemberi kerja untuk segera menyampaikan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan imbauan kepada para pemberi kerja itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak. Adapun kepatuhan formal diukur dari kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Upaya yang akan dilakukan DJP untuk menggenjot kepatuhan formal wajib pajak di antaranya dengan mengingatkan dan mengimbau kepada lebih dari 3,1 juta pemberi kerja agar segera membuat dan mengirimkan bukti potong PPh Pasal 21 kepada karyawan mereka,” ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Adapun bukti potong formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau badan usaha milik negara (BUMN). Sementara itu, bukti potong formular 1721-A2 untuk aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri. Simak ‘Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh?’ dan ‘Apa Itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?’.

Seperti diketahui, selain sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti pemotongan/pemungutan dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh.

Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan pada saat melaporkan pajak tahunan. Sebagai dokumen pelengkap, bukti tersebut akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan.

Adapun sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Simak pula artikel ‘Ditjen Pajak Tegaskan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Tidak Berubah’.

Sebagai informasi, rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu mencapai 78%. Meskipun di bawah target 80%, realisasi tahun lalu meningkat dibandingkan dengan kinerja pada 2019 sebesar 73%. Untuk tahun ini, Neilmaldrin berharap ada peningkatan kembali.

“Kami berharap angkanya dapat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu,” imbuhnya. Simak infografis 'Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Periode 2016-2020'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.