Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kiri) melambaikan tangan usai melakukan audiensi di gedung KPK. ANTARA FOTO/Adam Bariq/hma/hp.
KPK: Dana Hibah dan Bantuan Pariwisata Rawan Disalahgunakan
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal pengelolaan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 pada sektor pariwisata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kesiapan KPK untuk mengawal program bantuan dan hibah pariwisata pada 2021. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan dengan ketat karena dana bantuan dan hibah pariwisata salah satu sektor yang rawan disalahgunakan.
"Hibah jangan lepas kontrol. Kita harus pastikan penggunaan hibah memang benar-benar digunakan dan kami berharap penggunaan hibah ada pertanggungjawabannya," katanya dikutip dari laman resmi KPK, Selasa (26/1/2021).
Alexander menilai pengawasan yang optimal harus didukung dengan tata cara penyaluran bantuan yang transparan dan akuntabel. Dia mencontohkan pentingnya melakukan formulasi tata cara penyaluran bantuan dan memastikan basis data penerima bantuan akurat.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyambut baik kesediaan KPK melakukan pendampingan dan pengawalan dana penanganan pandemi di lingkungan Kemenparekraf.
Menurutnya, proses pendampingan dan pengawasan KPK sudah dilakukan tahun lalu dan diharapkan tetap berlanjut pada tahun ini. Untuk itu, kementerian langsung melakukan audiensi dengan KPK sejak awal tahun ini untuk melanjutkan pengawasan anggaran 2021.
Menurut Sandiaga, proses pengawasan KPK pada tahun lalu hanya berlaku pada bantuan hibah bagi pelaku usaha hotel dan restoran. Tahun ini, ia meminta proses pengawasan diperluas pada sektor lain yang mendapatkan dana penanggulangan pandemi di lingkungan Kemenparekraf.
"Harapan kami, KPK tetap melanjutkan pendampingan dalam rangka pemulihan ekonomi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya. (rig)