MENURUT penelitian University of New South Wales bertajuk The Development and Testing of a Diagnostic Tool for Assessing VAT Compliance Costs, biaya atau beban kepatuhan pajak di Indonesia ternyata masih relatif tinggi.
Dosen Ilmu Perpajakan dan Koordinator Tax Education and Research Center (TERC) Universitas Indonesia Christine Tjen mengatakan beban kepatuhan yang tinggi tersebut disebabkan beberapa hal di antaranya terkait dengan SPT.
“Indonesia tercatat masih lemah pada beberapa indikator di antaranya adalah frekuensi dalam melaporkan SPT pajak. Selain itu, ketersediaan perencanaan untuk menurunkan biaya kepatuhan pajak juga minim,” katanya kepada DDTC Podtax.
Indonesia tercatat belum memiliki dokumen perencanaan formal dalam memperbaiki tingginya biaya kepatuhan. Sebaliknya di Australia, perencanaan tersebut justru dilegalkan dalam bentuk kebijakan yang akan diimplementasikan oleh pemerintah.
Christine juga menekankan perlunya kepastian dalam biaya kepatuhan pajak melalui peraturan yang tidak multitafsir serta mengoptimalkan sosialisasi terhadap wajib pajak. Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify! (rig)