Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut perubahan tarif dalam UU 10/2020 tentang Bea Meterai tidak akan menjadi beban bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penentuan perubahan tarif bea meterai dari sistem dua tarif Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000 sudah memperhatikan kemampuan bayar masyarakat.
"Tarif bea meterai dengan nilai Rp3.000 dan Rp6.000 itu sudah berlaku sejak 2000. Penyesuaian tarif menjadi Rp10.000 ini sudah memerhatikan keberpihakan kepada masyarakat penghasilan rendah dan UMKM," katanya dalam sosialisasi daring UU No.10/2020, Rabu (11/11/2020).
Jika menghitung laju inflasi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sejak pembuka abad 21 maka tarif bea meterai dalam UU baru minimal dipatok senilai Rp25.000. Namun, dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR dilakukan penyesuaian agar tidak memberatkan masyarakat dengan penghasilan rendah dan UMKM.
Selain menetapkan tarif tunggal Rp10.000, Hestu menjabarkan terdapat beberapa pengaturan dalam UU 10/2020 yang merelaksasi penggunaan bea meterai dalam suatu dokumen. Pertama, ambang batas dokumen yang wajib dikenakan bea meterai naik dari dokumen yang bernilai Rp250.000 menjadi hanya berlaku untuk nilai dokumen di atas Rp5 juta.
Kedua, pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun agar meterai lama tetap bisa dipergunakan saat UU bea meterai yang baru efektif berlaku per 1 Januari 2021. Menurut Hestu, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menggunakan meterai lama pada tahun depan.
Pada tahun depan meterai lama tetap bisa digunakan dengan syarat nilai materai dalam dokumen minimal Rp9.000. Hal ini dilakukan agar masyarakat mulai terbiasa dengan skema tarif tunggal bea meterai senilai Rp10.000.
"Jadi saat mulai berlaku efektif tahun depan, materai lama masih bisa digunakan pada masa transisi dengan syarat paling rendah nilai meterai Rp9.000. Opsinya fleksibel bisa dengan dua meterai Rp6.000, dua lembar meterai Rp6.000 dan Rp3.000, lalu tiga meterai dengan nilai Rp3.000,” jelasnya. (kaw)