E-FAKTUR 3.0

DJP Sediakan Hotline Khusus Konsultasi e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Oktober 2020 | 14.29 WIB
DJP Sediakan Hotline Khusus Konsultasi e-Faktur 3.0

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan hotline khusus bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang masih menemui kendala terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 secara nasional.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan terdapat saluran khusus untuk PKP yang masih membutuhkan asistensi atau menemui kendala saat menggunakan e-faktur 3.0. Konsultasi teknis seputar e-faktur 3.0 tersedia dalam layanan Kring Pajak DJP 1500200.

"Kami sudah siapkan hotline [konsultasi e-faktur 3.0] di Kring Pajak," katanya, Senin (5/10/2020).

Selain menghubungi layanan Kring Pajak, PKP juga bisa melakukan konsultasi melalui account representative (AR) di kantor pajak terdaftar. Menurutnya, diseminasi informasi seputar layanan e-faktur 3.0 dan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based dilakukan semua unit vertikal DJP.

Iwan menambahkan mulai hari ini, DJP juga sudah menutup akses untuk aplikasi e-faktur 2.2. Dengan demikian, PKP sepenuhnya hanya bisa mengakses data faktur pajak elektronik melalui aplikasi e-faktur 3.0 yang telah diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020.

"Jadi bisa [konsultasi e-faktur 3.0 lewat AR] dan seharusnya [dari sistem teknologi informasi e-faktur 3.0 dan SPT Masa PPN web based] sudah tidak banyak berubah," terang Iwan.

Seperti diketahui, aplikasi e-faktur 3.0 menawarkan sejumlah fitur baru, antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Otoritas mengatakan pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus input secara manual (key-in) melalui skema impor.

‍Dengan adanya e-faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. Simak artikel ‘Ingat, e-Faktur 2.2 Bakal Ditutup Hari Ini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.