Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) bisa mendapatkan kemudahan dengan adanya implementasi e-faktur 3.0.
Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) selalu melakukan perbaikan layananan administrasi untuk memudahkan wajib pajak. Adapun implementasi e-faktur 3.0 secara nasional akan dimulai besok, Rabu (1/10/2020). Simak artikel ‘Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’.
“Harapan besarnya wajib pajak membuat faktur pajak dan melaporkan SPT PPN-nya mudah. Ini karena sebagian faktur pajak yang sudah dibuat [prepopulated] akan menjadi bahan bagi PKP yang akan akan melaporkan SPT Masa PPN-nya,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020).
Dalam aplikasi e-faktur 3.0, ada beberapa fitur baru. Fitur tersebut antara lain prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN.
“Diharapkan, layanan kami menjadi semakin bagus dan memudahkan wajib pajak. Implementasi e-faktur diharapkan juga bisa menjawab tantangan yang ada,” imbuh Suryo.
Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian PKP terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 adalah database. Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).
Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru. Simak pula artikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2’.
Jika implementasi nasional e-faktur 3.0 sudah dimulai, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan menggunakan e-faktur web based. Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Berlaku Mulai Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakai e-Faktur Web Based’. (kaw)