SE-016/PP/2020

Penyesuaian Waktu Persiapan & Pelaksanaan Persidangan Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 September 2020 | 14.13 WIB
Penyesuaian Waktu Persiapan & Pelaksanaan Persidangan Pengadilan Pajak

Pengumuman penundaan persidangan. (foto: Setpp)

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula dijadwalkan pada 14-18 September 2020, ketua pengadilan pajak mengeluarkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan.

Pedoman yang menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020 ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-016/PP/2020. SE ini dimaksudkan sebagai pedoman mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan.

“Surat edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan pada tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020,” demikian bunyi bagian ruang lingkup dalam SE tersebut.

Seperti diketahui, dengan adanya penundaan tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak akan mulai digelar lagi pada 21 September 2020. Kendati demikian, layanan administrasi dan tatap muka tetap dibuka. Simak artikel ‘PSBB Diperketat, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara’.

Ada dua ketentuan yang diatur dalam SE ini. Pertama, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua pengadilan pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 14 September 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan penundaan persidangan Pengadilan Pajak sebagai upaya untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan dari virus Corona. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.