Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol memberikan pemaparan dalam IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”.
JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pajak tetap dibutuhkan dalam upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional karena pandemi Covid-19.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan secara umum kebijakan pajak pada masa pandemi dibagi kedalam tiga fase, yaitu kebijakan pajak pada masa krisis pandemi, fase pemulihan, dan kebijakan pajak pada masa normal pascapandemi Covid-19 bisa diatasi.
“Instrumen pajak akan digunakan untuk mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam acara IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”pada hari ini, Sabtu (20/6/2020). Simak artikel 'Pajak adalah Urat Nadi Negara, Terlihat Saat Masa Pandemi Covid-19'.
John menuturkan insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha selama masa pandemi sekarang ini bersifat kebijakan jangka pendek. Oleh karena itu, otoritas akan melakukan analisis dan monitoring terkait tepat atau tidaknya pemberian insentif yang diperkirakan senilai Rp123 triliun tersebut.
Selanjutnya, pada masa pemulihan ekonomi, arah kebijakan pajak di banyak negara termasuk Indonesia, akan mengarah kepada teknologi informasi. Otoritas, lanjut John, harus bisa mengikuti tren perubahan proses bisnis pelaku usaha yang bergerak ke arah digitalisasi. Aspek ini berlaku baik untuk proses bisnis yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan wajib pajak.
"Aspek monev [monitoring dan evaluasi] ini menjadi masukan pemerintah untuk melakukan pemetaan dampak pandemi kepada sektor ekonomi, sektor mana saja yang terdampak dan yang diuntungkan," papar Ketua KAPj IAI ini.
John menambahkan pandemi Covid-19 menjadi momentum otoritas untuk melakukan reformasi perpajakan berbasis teknologi informasi. Pembaruan tersebut tidak hanya berlaku kepada tataran pelayanan berbasis digital tapi juga menyasar kebijakan pajak bagi pelaku usaha yang diuntungkan dengan adanya pandemi Covid-19.
"Pada bidang kebijakan yang dibenahi juga regulasi dengan perkembangan ekonomi digital, misalnya dengan PMK 48/2020 untuk PPN penyerahan barang digital pelaku usaha asing kepada konsumen Indonesia. Ini juga jadi respons pemerintah di banyak negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia dan Australia," imbuh John. (kaw)