Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai dengan 29 Mei 2020.
Perpanjangan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 54/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi ASN…diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” sebut Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran itu.
Sebelumnya, tenggat waktu kerja di rumah untuk pegawai ASN diperpanjang hanya sampai dengan 13 Mei 2020 yang tertuang dalam SE Menpan-RB 50/2020.
Lebih lanjut, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah instansi pemerintah berlokasi, pejabat pembina kepegawaian dapat melakukan penyesuaian sistem kerja sesuai SE Menpan-RB 45/2020.
Sementara itu, jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia per 11 Mei 2020 sudah mencapai 14.265 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.881 pasien Covid-19 telah sembuh dan sebanyak 991 pasien Covid-19 telah meninggal dunia. (rig)