Pemaparan pembicara dalam Webinar dengan tema ‘Pandemi Covid-19 & Prospek Pajak ke Depan’ yang digelar oleh DDTC Academy, Selasa (21/4/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Belum dapat dipastikannya akhir masa pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap aktivitas sosial-ekonomi berpotensi membuat respons kebijakan pajak masih akan terus berlanjut dan dinamis. Hal ini yang akan menentukan pula prospek pajak di masa depan.
Demikian benang merah yang dapat ditarik dari sesi pemaparan materi para pembicara dalam Webinar dengan topik ‘Pandemi Covid-19 & Prospek Pajak ke Depan’ yang digelar oleh DDTC Academy, Selasa (21/4/2020).
Ada lebih dari 500 pendaftar webinar ini. Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro hadir sebagai pembicara. Peserta berasal dari perguruan tinggi, perusahaan swasta dan BUMN, kantor konsultan, hingga kementerian/lembaga.
Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengawali pemaparan respons pajak dari sisi global dan domestik terhadap pandemi Covid-19. Dia juga memaparkan mengenai outlook pertumbuhan ekonomi dan kinerja fiskal setelah adanya virus Corona.
“Hingga kini, kita belum tahu pasti sampai kapan pandemi Covid-19 akan berlangsung dan apa saja dampak-dampak yang ditimbulkan. Respons intrumen pajak sepertinya masih akan terus berlanjut hingga beberapa waktu ke depan, terutama relaksasi yang bersifat administrasi,” jelasnya.
Dalam konteks global, berdasarkan pengamatan DDTC Fiscal Research hingga 17 April 2020, setidaknya terdapat 129 negara atau yurisdiksi yang merespons ancaman tersebut dengan instrumen pajak. Telah diidentifikasi sebanyak 749 instrumen pajak yang telah (atau akan segera) dilaksanakan, dengan rata-rata sebanyak 6 instrumen pajak untuk setiap negara atau yurisdiksi.
Denny mengatakan instrumen pajak yang diluncurkan pemerintah Indonesia sejalan dengan tren global saat ini. Sejumlah langkah yang telah diambil berupa kelonggaran administrasi, relaksasi withholding tax, hingga pembebasan pajak atas barang dan jasa tertentu juga umum dilakukan oleh berbagai negara lainnya.
Bahasan mengenai sejumlah respons yang sudah diambil pemerintah Indonesia hingga pertengahan April bisa disimak pula di artikel ‘Ini Peran Pajak untuk Ketahanan Ekonomi Indonesia dalam Masa Covid-19’ dan ‘Hadapi Covid-19, DJP Beri Berbagai Relaksasi Administrasi Pajak’.
Kendati demikian, Denny juga memberikan catatan, salah satunya terkait perbaikan kinerja penerimaan yang masih tetap dibutuhkan. Dengan semakin dibutuhkannya peran pemerintah melalui subsidi atau belanja langsung, sumber-sumber penerimaan pajak tertentu perlu tetap dioptimalkan.
“Hilangnya penerimaan pajak akibat berbagai keringanan pajak yang diberikan perlu diseimbangkan dengan kesadaran wajib pajak. Oleh karena itu, kesadaran membayar pajak masyarakat luas justru menjadi semakin krusial di tengah besarnya kebutuhan pendanaan dari pemerintah,” jelasnya.
Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan langkah yang diambil pemerintah pada jangka pendek sejatinya akan berpengaruh bagi postur fiskal jangka menengah-panjang. Relaksasi saat ini mungkin berimbas bagi pemungutan eksesif di masa depan.
Selain itu, kondisi pajak pascaterjadinya pandemi covid-19 juga bisa diprediksi dengan belajar dari kondisi pajak pascakrisis ekonomi 2008. Bawono memaparkan ada 9 prediksi terkait pajak di masa depan. Probabilitas terjadinya sembilan prediksi di atas tentu akan sangat berbeda-beda antarnegara.
“Lagi-lagi, jawabannya akan dipengaruhi seberapa lama dan seberapa dalam dampak covid-19 terhadap ekonomi,” katanya.
Kesembilan prediksi antara lain terkait pertama, perkembangan dari pelebaran defisit anggaran menuju konsolidasi fiskal. Kedua, postur penerimaan dan kebijakan pajak. Ketiga, upaya mengoreksi penyebab krisis.
Keempat, volatilitas regulasi dan reformasi pajak. Kelima, kompetisi pajak. Keenam, tren global tax governance. Ketujuh, terobosan untuk menambal penerimaan. Kedelapan, strategi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Kesembilan, sengketa dan wajib pajak. (kaw)