PMK 28/2020

Ini 2 Pengawasan DJP untuk Pemberian Insentif Pajak Penanganan Corona

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 April 2020 | 12.01 WIB
Ini 2 Pengawasan DJP untuk Pemberian Insentif Pajak Penanganan Corona

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Ditjen Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan terhadap pemberian insentif pajak untuk barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat dua skema pengawasan bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPN dan PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020.

Pertama, DJP akan bekerja sama dengan wajib pajak yang menjadi pihak tertentu yang diamanatkan dalam PMK tersebut. Pihak tertentu itu adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

ā€œPengawasan yang pertama tentu pihak tertentu yang mendapatkan fasilitas ini. Karena tidak semua bisa mendapatkan insentif,ā€ katanya, Selasa (14/4/2020). Simak artikel ā€˜Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020ā€™.

Kedua, kewajiban menyampaikan laporan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang atau jasa terkait penanganan pandemi Covid-19. Skema ini berlaku bagi pihak lain atau pihak ketiga yang bertransaksi dengan instansi, rumah sakit rujukan atau pihak lain dalam penanganan virus Corona.

Pelaku usaha yang termasuk dalam pihak ketiga tersebut harus menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah untuk masa pajak April 2020 hingga Juni 2020 dan kemudian masa pajak Juli 2020 hingga September 2020. Laporan faktur pajak tersebut disertai dengan keterangan PPN ditanggung pemerintah PMK 28/2020.

"Ketika insentif dimanfaatkan maka PKP wajib membuat laporan penjualan kepada rumah sakit rujukan dan instansi dengan membuat faktur pajak dengan cap PPN ditanggung pemerintah setiap bulannya," imbuhnya.

Hestu menjelaskan relaksasi PPN dan PPh atas impor dan penyerahan di dalam negeri kepada pihak terkait dengan penanganan Covid-19 ini untuk memastikan ketersedian barang dan jasa yang dibutuhkan dalam rangka mengatasi pandemi.

Barang seperti masker, alat pelindung diri (APD), dan alat rapid test menjadi komoditas krusial dalam penanggulangan Covid-19. Oleh karena itu, relaksasi pajak diberikan untuk semakin memudahkan akses barang dan jasa yang dibutuhkan untuk mengatasi pandemi.

ā€œKita lihat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 pasti dibutuhkan banyak sekali obat, vaksin, dan peralatan medis. Bila dalam keadaan normal kegiatan impor dan penyerahan barang tadi akan terutang pajaknya. Jadi, kita bantu ringankan agar ketersedian lebih banyak maka beban pajaknya direlaksasi," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.