Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi virus Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 12/2020 tentang Penetapan Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk sikap Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang telah menyatakan Corona sebagai pandemi dunia pada 11 Maret 2020.
“Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Keppres tersebut dikutip Senin (13/4/2020).
Jokowi menginginkan semua kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah bersinergi menekan penyebaran virus Corona di Indonesia. Adapun Keppres ditandatangani hari ini, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keppres juga memperhatikan pandemi Corona berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Keppres juga menyebut bahwa penanggulangan bencana nasional yang akibat Corona tetap dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 9/2020.
"Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” bunyi Keppres itu.
Saat ini, Kementerian Kesehatan telah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Corona di wilayah DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor.
Kemudian, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Pekanbaru. Status PSBB berlaku selama 14 hari dan akan dievaluasi pelaksanaannya. (rig)