JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan kapan pengusaha—yang baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)—mulai membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.
Kring Pajak menjelaskan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap masa meskipun pada masa tersebut tidak ada transaksi atau tidak ada kegiatan operasional.
“Tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP sesuai tanggal pengukuhan yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP sepanjang memenuhi Pasal 54 ayat (8) PER-7/PJ/2025,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (2/9/2025).
Dengan kata lain, kewajiban pembuatan faktur pajak dimulai sejak tanggal pengukuhan yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP. Apabila belum dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha tidak wajib melaporkan SPT Masa PPN.
Perlu diketahui, Ditjen Pajak (DJP) mengubah jenis-jenis SPT Masa PPN setelah berlakunya coretax administration system.
Perubahan jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut diatur melalui PMK 81/2024 dan dipertegas melalui Perdirjen No. PER-11/PJ/2025 dan Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025. Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024, SPT Masa PPN kini terdiri atas 4 jenis SPT.
“SPT Masa PPN: a).SPT Masa PPN bagi PKP; b). SPT Masa bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan; c). SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain, yang bukan merupakan PKP; d). SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE,” bunyi pasal 162 ayat (1).
Jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, SPT Masa PPN terdiri atas 4 jenis, yaitu SPT Masa PPN 1111, SPT Masa PPN 1111 DM, SPT Masa PPN 1107 PUT, dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah (Bagian PPN). (rig)